Latar Belakang
Zakat Profesi adalah sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam,
sehingga termasuk katagori bid’ah. akan tetapi sebagian ulama yang menyariatkan
zakat profesi ini memiliki alasan.
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan
perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak dikenal dimasa
generasi terdahulu. oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi
tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat
yang lainnya. namun bukan berarti pendapatan dari hasil profesi terbebas dari zakat, karena
zakat pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki
kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al-qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat
Al-Baqarah:267
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri
tidakmau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji”
Waktu Pengeluaran Zakat
Berikut adalah
beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran zakat profesi:
1.
Pendapat Imam As-syafi’i dan Imam Ahmad
menyaratkan haul (sudah cukup satu
tahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.
Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ulama
Modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf menyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan
akhir harta itu didapat, kemudian pada masa setahun tersebut harta itu
dijumlahkan dan kalau dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.
Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar Bin Abdul
Aziz dan Ulama Modern seperti Prof. Yusuf Qardhawi tidak menyaratkan haul tetapi langsung ketika mendapatkann
harta tersebut. mereka mengkiaskan pada zakat
pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat pendapatan/ Profesi mengambil rujukan kepada nisab tanaman
dan buh-buahan yakni sebesar 5 wasaq atau
652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, hal ini berarti bila harga beras
adalah Rp. 4.000/ kg maka nisab zakat profesi adalah 520x4000=2.080.000. namun
mesti diperhatikan karena rujukannya dalah zakatnya pertanian yang haulnya
adalah panen sekali dalam setahun,
maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan
selama setahun.
Kadar Zakat
Pengahasilan Profesi dari segi
wujudnya berupa uang, dari sini ada perbedaan denan dengan tanaman, maka
dianggap lebih dekat dengan emas dan perak, oleh karena itu zakat profesi lebih
cendrung dikiyaskan denganzakat emas dan perak yakni 2,5% dari seluruh penghasilan
kotor, berikut hadits yang menjelaskan kadar zakat emas dan perak:
“Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah
mencapai satu tahun, maka zakatnya setengan dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Daud
dan Al-Baihaqi)
Perhitungan Zakat
Menurut
Yusuf Qardhawi zakat profesi debedakan menjadi dua:
1.
secara Langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari
penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan, metode ini lebih tepat
dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: seorang
dengan penghasilan Rp. 3.000.000/ bulan, maka wajib membayar zakat sebesar 2,5% X 3.000.000 = Rp. 75.000/ bulan atau Rp.
900.000/ tahun.
2.
Setelah dipotong kebutuhan pokok, zakat dihitung
2,5% dari gaji setelah dipotong kebutuhan pokok, metode ini lebih adil
diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: seseorang dengan
penghasilan Rp. 1.500.000 dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp. 1.000.000/
bulan, maka zakat yang harus dibayar adalah: 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp.
12.500/ bulan atau Rp. 150.000/ tahun.
Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat Hadiah/ Bonus/ Komisi yang erat hubungannya
dengan zakat profesi:
1.
Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka
ketentunnya sama dengan zakat profesi yakni 2,5%.
2.
Jika komisi, terdiri dari dua bentuk: Pertama, Jika komisi diperoleh dari
hasil prosentase keuntungan sebuah perusahaan kepada pegawai, maka zakat yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan
zakat tanaman) kedua, Jika komisi
dari hasil profesi seperti makelar dll. maka zakatnya digolongkan seperti zakat
profesi.
3.
Jika Hibah, maka terdiri atas dua kreteria, Pertama, Jika sumber hibah tidak
diduga-duga sama sekali sebelumnya, maka zakatnya yang dikeluarkan sebesar 20%,
Kedua, Jika sumberhibah sudah diduga
dan diharap, hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada zakat yang
dikeluarkan sebesar 2,5%.
ð TULISAN INI MILIK SAHABATKU YG SUDAH PULANG KERAHMATULLAH,
DENGAN HARAPAN JIKA ADA YNG MEMANFAATKANNYA DIA MENDAPATKAN ALIRAN FAHALA, AMIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar