Minggu, 10 Juni 2012

ZAKAT PROFESI



Latar Belakang
Zakat Profesi adalah sesuatu yang tidak ada dasarnya dalam Islam, sehingga termasuk katagori bid’ah. akan tetapi sebagian ulama yang menyariatkan zakat profesi ini memiliki alasan.
Berbeda dengan sumber pendapatan dari pertanian, peternakan dan perdagangan, sumber pendapatan dari profesi ini tidak banyak dikenal dimasa generasi terdahulu. oleh karena itu pembahasan mengenai tipe zakat profesi tidak dapat dijumpai dengan tingkat kedetilan yang setara dengan tipe zakat yang lainnya. namun bukan berarti pendapatan dari  hasil profesi terbebas dari zakat, karena zakat pada hakekatnya adalah pungutan terhadap kekayaan golongan yang memiliki kelebihan harta untuk diberikan kepada golongan yang membutuhkan.
Referensi dari Al-qur’an mengenai hal ini dapat ditemui pada surat Al-Baqarah:267
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidakmau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah maha kaya lagi maha terpuji”
Waktu Pengeluaran Zakat
Berikut adalah beberapa perbedaan pendapat ulama mengenai waktu pengeluaran zakat profesi:
1.         Pendapat Imam As-syafi’i dan Imam Ahmad menyaratkan haul (sudah cukup satu tahun) terhitung dari kekayaan itu didapat.
2.         Pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Ulama Modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf menyaratkan haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu didapat, kemudian pada masa setahun tersebut harta itu dijumlahkan dan kalau dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.
3.         Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, Umar Bin Abdul Aziz dan Ulama Modern seperti Prof. Yusuf Qardhawi tidak menyaratkan haul tetapi langsung ketika mendapatkann harta tersebut. mereka mengkiaskan pada zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.
Nisab Zakat Profesi
Nisab zakat pendapatan/ Profesi mengambil rujukan kepada nisab tanaman dan buh-buahan yakni sebesar 5 wasaq atau 652,8 kg gabah setara dengan 520 kg beras, hal ini berarti bila harga beras adalah Rp. 4.000/ kg maka nisab zakat profesi adalah 520x4000=2.080.000. namun mesti diperhatikan karena rujukannya dalah zakatnya pertanian yang haulnya adalah panen sekali dalam setahun, maka pendapatan yang dibandingkan dengan nisab tersebut adalah pendapatan selama setahun.
Kadar Zakat
            Pengahasilan Profesi dari segi wujudnya berupa uang, dari sini ada perbedaan denan dengan tanaman, maka dianggap lebih dekat dengan emas dan perak, oleh karena itu zakat profesi lebih cendrung dikiyaskan denganzakat emas dan perak yakni 2,5% dari seluruh penghasilan kotor, berikut hadits yang menjelaskan kadar zakat emas dan perak:
Bila engkau memiliki 20 dinar emas dan sudah mencapai satu tahun, maka zakatnya setengan dinar (2,5%)” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Al-Baihaqi)
Perhitungan Zakat
            Menurut Yusuf Qardhawi zakat profesi debedakan menjadi dua:
1.         secara Langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor, baik dibayarkan bulanan atau tahunan, metode ini lebih tepat dan adil bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: seorang dengan penghasilan Rp. 3.000.000/ bulan, maka wajib membayar zakat sebesar  2,5% X 3.000.000 = Rp. 75.000/ bulan atau Rp. 900.000/ tahun.
2.         Setelah dipotong kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji setelah dipotong kebutuhan pokok, metode ini lebih adil diterapkan oleh mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: seseorang dengan penghasilan Rp. 1.500.000 dengan pengeluaran kebutuhan pokok Rp. 1.000.000/ bulan, maka zakat yang harus dibayar adalah: 2,5% X (1.500.000-1.000.000)=Rp. 12.500/ bulan atau Rp. 150.000/ tahun.
Zakat Hadiah dan Bonus
Berikut adalah jenis zakat Hadiah/ Bonus/ Komisi yang erat hubungannya dengan zakat profesi:
1.         Jika hadiah tersebut terkait dengan gaji maka ketentunnya sama dengan zakat profesi yakni 2,5%.
2.         Jika komisi, terdiri dari dua bentuk: Pertama, Jika komisi diperoleh dari hasil prosentase keuntungan sebuah perusahaan kepada pegawai, maka zakat  yang dikeluarkan sebesar 10% (sama dengan zakat tanaman) kedua, Jika komisi dari hasil profesi seperti makelar dll. maka zakatnya digolongkan seperti zakat profesi.
3.         Jika Hibah, maka terdiri atas dua kreteria, Pertama, Jika sumber hibah tidak diduga-duga sama sekali sebelumnya, maka zakatnya yang dikeluarkan sebesar 20%, Kedua, Jika sumberhibah sudah diduga dan diharap, hibah tersebut digabungkan dengan kekayaan yang ada zakat yang dikeluarkan sebesar 2,5%.


ð   TULISAN INI MILIK SAHABATKU YG SUDAH PULANG KERAHMATULLAH, DENGAN HARAPAN JIKA ADA YNG MEMANFAATKANNYA DIA MENDAPATKAN ALIRAN FAHALA, AMIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar